STATUS BANGUNAN SEKOLAH
Status kepemilikan tanah dari hak milik berubah statusnya menjadi hak sewa pada tahun 1979 dengan nomor kontrak 448/III/10/1979, kemudian diperpanjang dengan nomor registrasi REG.No.448/III/1989 dan Nomor surat perjanjian sewa menyewa tanah No. 593.1/SI.95 Disperum tangal 7 Pebruari 1989. Pada tahun 2003 sewa menyewa tanah diperpanjang dengan terbitnya surat keputusan Walikota Bandung No. 593.82/734-Disrum tanggal 2 Desember 2003 tentang ijin pemakaian tanah secara tetap yang diusahakan oleh Pimpinan Cabang Muhammadiyah lengkong Kota Bandung.